Minggu, 31 Januari 2016

UMK Kota Medan 2016


Seluruh kabupaten/kota di Sumut diminta untuk menetapkan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2016 sesuai dengan aturan PP No. 78, tentang pengupahan. Artinya kenaikan UMK juga disesuaikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kabupaten/kota bisa menghitung sendiri UMK tahun berjalan dikalikan 11,5 %, itulah UMK dari daerah masing-masing untuk tahun 2016.

Untuk Kota Medan Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/26/KPTS/Tahun2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan 2016 maka UMK Medan tahun 2016 adalah sebesar  Rp 2.271.225,-